DPMD Kukar Pantau Seleksi Calon Kepala Desa Antarwaktu di Manunggal Jaya

img

Proses seleksi awal calon kepala desa antarwaktu di Desa Manunggal Jaya akhir Juli lalu. (pic:ist)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Proses seleksi calon Kepala Desa (Kades) antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, saat ini memasuki tahap penting dengan pelaksanaan ujian tertulis bagi empat bakal calon.

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara hadir memantau langsung jalannya seleksi ini,  sebagai bagian dari upaya memastikan tahapan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

 

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa DPMD Kukar, Poino mengatakan pemilihan Kepala Desa antarwaktu ini dilaksanakan menyusul pengunduran diri Kepala Desa sebelumnya.

 

Poino menyebut seleksi ini untuk mengisi masa jabatan yang akan akan berlangsung hingga tahun 2027. Dan sesuai ketentuan, jumlah calon yang dapat ditetapkan sebagai peserta resmi seleksi nantinya hanya dua hingga tiga orang.

 

Apabila sudah terpilih peserta yang lolos tahap ujian tersebut, maka selanjutnya mereka yang lulus berdasarkan hasil perangkingan, akan naik ke proses musyawarah desa untuk ditentukan siapa di antara beberapa kandidat yang tepat menjadi kepala desa wilayah tersebut.

 

“Sehubungan yang memenuhi syarat secara administratif itu ada 4 orang, maka diperlukan seleksi tambahan,” ungkap  Poino saat diwawancarai Senin (04/08/2025).

 

Pada seleksi tambahan ini, Poino menyebut terdapat beberapa proses yang disiapkan yakni meliputi beberapa kriteria, seperti pengalaman kerja di pemerintahan desa, jenjang pendidikan dari SLTA hingga sarjana.

 

Dilanjut dengan usia calon, serta domisili, baik di tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten. Seluruh aspek tersebut kemudian diberi bobot penilaian dan ditambahkan dengan hasil dari tes tertulis.

 

“Dari akumulasi poin administratif dan hasil tes, tiga peserta dengan skor tertinggi akan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa antarwaktu,” katanya.

 

Ia juga mengungkapkan proses pemilihan juga akan dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan peserta dari unsur masyarakat.

 

“Di mana nanti sesuai dengan hasil tersebut, maka yang mendapatkan nilai atau poin tertinggi, mulai urutan 1, 2, dan 3, akan ditetapkan sebagai calon kepala desa antarwaktu atau PAW, yang nantinya akan dilakukan pemilihan dengan cara musyawarah desa oleh peserta musyawarah desa,” jelas Poino.

 

Ia juga berharap tahapan seleksi ini dapat menjaring calon kepala desa terbaik yang mampu mengemban amanah hingga akhir masa jabatan. (Adv/Tan)