DPMD Kukar Pantau Seleksi Calon Kepala Desa Antarwaktu di Manunggal Jaya
Proses seleksi awal calon kepala desa antarwaktu di Desa Manunggal Jaya akhir Juli lalu. (pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Proses seleksi calon Kepala Desa (Kades) antarwaktu di Desa Manunggal Jaya,
Kecamatan Tenggarong Seberang, saat ini memasuki tahap penting dengan pelaksanaan ujian
tertulis bagi empat bakal calon.
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara hadir memantau
langsung jalannya seleksi ini, sebagai
bagian dari upaya memastikan tahapan berjalan sesuai aturan dan prinsip
transparansi.
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa DPMD Kukar, Poino
mengatakan pemilihan Kepala Desa antarwaktu ini dilaksanakan menyusul
pengunduran diri Kepala Desa sebelumnya.
Poino menyebut
seleksi ini untuk mengisi masa jabatan yang akan akan berlangsung hingga tahun
2027. Dan sesuai ketentuan, jumlah calon yang dapat ditetapkan sebagai peserta
resmi seleksi nantinya hanya dua hingga tiga orang.
Apabila sudah
terpilih peserta yang lolos tahap ujian tersebut, maka selanjutnya mereka yang
lulus berdasarkan hasil perangkingan, akan naik ke proses musyawarah desa untuk
ditentukan siapa di antara beberapa kandidat yang tepat menjadi kepala desa
wilayah tersebut.
“Sehubungan yang
memenuhi syarat secara administratif itu ada 4 orang, maka diperlukan seleksi tambahan,”
ungkap Poino saat diwawancarai Senin
(04/08/2025).
Pada seleksi tambahan
ini, Poino menyebut terdapat beberapa proses yang disiapkan yakni meliputi
beberapa kriteria, seperti pengalaman kerja di pemerintahan desa, jenjang
pendidikan dari SLTA hingga sarjana.
Dilanjut dengan usia
calon, serta domisili, baik di tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten.
Seluruh aspek tersebut kemudian diberi bobot penilaian dan ditambahkan dengan
hasil dari tes tertulis.
“Dari akumulasi poin
administratif dan hasil tes, tiga peserta dengan skor tertinggi akan ditetapkan
sebagai calon Kepala Desa antarwaktu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan
proses pemilihan juga akan dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan
peserta dari unsur masyarakat.
“Di mana nanti sesuai
dengan hasil tersebut, maka yang mendapatkan nilai atau poin tertinggi, mulai
urutan 1, 2, dan 3, akan ditetapkan sebagai calon kepala desa antarwaktu atau
PAW, yang nantinya akan dilakukan pemilihan dengan cara musyawarah desa oleh
peserta musyawarah desa,” jelas Poino.
Ia juga berharap
tahapan seleksi ini dapat menjaring calon kepala desa terbaik yang mampu
mengemban amanah hingga akhir masa jabatan. (Adv/Tan)